Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan
dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Makna Panca Prasetya Korpri
Kami anggota Korpri merupakan pernyataan
dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada diri
sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses rekruitmen,
pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan sumpah
atau janji dan telah menandatangani ikatan kerja sebagai Pegawai RI.
Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas atau
jabatan pemerintahan. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa
adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ketakwaan
yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu
pernyataan terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.
a. Prasetya Pertama Setia merupakan
sikap batin. Dengan demikian setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan
Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan
kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya
kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang
mendalam terhadap sesuatu.
b. Prasetya Kedua Setiap anggota
Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi
adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan
menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga
diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber
keberadaannya. Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan
bangsa dan negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada
bangsa dan negara Indonesia. Memegang teguh rahasia. Rahasia dapat
berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah
dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila
diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. rahasia
dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan
dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari
pejabat yang berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia,
rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada
rahasia negara dan rahasia jabatan. Rahasia Negara adalah rahasia yang
ruang lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan
negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara. Rahasia Jabatan ialah
rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan
dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Karena jabatan atau
pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki jabatan tertentu mengetahui
rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia
selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi kewajiban
pegawai RI yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau
rahasia jabatan yang diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya.
Kewjiban memegang suatu rahasia berlaku terus menerus baik sewaktu masih
aktif bekerja maupun sesudah pensiun. Memegang teguh rahasia, selain
merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. Prasetya Ketiga Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada
kualitas dan ketangguhan pegawai RI. Oleh sebab itu pegawai RI harus
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya dengan penuh
tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan
menguasai peraturan perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing.
Setiap anggota Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi
Negara dan Abdi Masyarakat. sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan
ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka
mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sebagai Abdi Masyarakat
harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya
untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya
masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan
masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa
pamrih.
d. Prasetya Keempat Persatuan dan
kesatuan bangsa merupakan efek sinergi dari saling ketergantungan antara
berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, setiap anggota Korpri harus berusaha, antara lain : 1)
Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya
sehari-hari. 2) Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan
kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang
berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 3)
Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat. 4)
Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap
lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan. Kesetiakawanan
Korpri merupakan sikap batin dari mereka yang merasa senasib
sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya. Setiap
anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan Korpri. Setia kawan
merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan
mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan
tersebut, diperlukan kerjas ama personal, fungsional, profesional di
antara anggota Korpri.
e. Prasetya Kelima Berjuang
menegakkan/meningkatkan mengandung pengertian kesediaan untuk selalu
berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi
anggota Korpri ialah ketulusan hati di dalam melaksanakan tugasnya dan
tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota
Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil
dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kesejahteraan merupakan salah
satu tujuan nasional negara kita. Oleh karena itu, segenap anggota
Korpri harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan
kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kesejahteraan pegawai RI
dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan
seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan
atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Disamping ilmu
pengetahuan dan kemampuan, anggota Korpri hendaklah mempunyai
kreativitas yang tinggi. Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau
keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang
tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau penyelesaian
sesuatu secara profesional.
No comments:
Post a Comment