Sunday, October 21, 2012

Peninjauan Masa Kerja PNS

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang belum di perhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat-syarat :
  1. Diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.
  2. Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuktikan foto kopi SK CPNS / PNS dan foto kopi Kartu Pegawai
  3. Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8 tahun.
  4. Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan.
  5. Salinan Sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saat bekerja dipemerintah/swasta.
  6. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  7. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh.
  8. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.
  9. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1(satu) tahun terakhir.
Dasar Hukum Peninjauan Masa Kerja
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

No comments: