Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum
yang belum di perhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat
ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Syarat-syarat :
- Diusulkan oleh instansi yang bersangkutan.
- Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuktikan foto kopi SK CPNS / PNS dan foto kopi Kartu Pegawai
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8 tahun.
- Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Salinan Sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saat bekerja dipemerintah/swasta.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 1(satu) tahun terakhir.
Dasar Hukum Peninjauan Masa Kerja
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
No comments:
Post a Comment